Kesadaran manusia tentang sejarah telah dimulai sejak adanya filosof yang
berpikir mengenai sejarah, perkembangan bangsa, dan pembangunan. Beberapa
ahli filsafat Yunani Kuno telah melakah maju dengan berpendapat bahwa arus
sejarah yang simpang siur itu sebetulnya berdasar sebuah rencana yang masuk
akal (Meullen, 1987: 24). Marcus Tullius Cicero menyebut Herodotus sudah
berusaha menjaring sumber-sumber yang dapat dipercaya dan berusaha dengan
jujur untuk mencapai kebenaran (Pospoprodjo, 1987: 10). Namun demikian
istilah filsafat sejarah baru untuk pertama kali dikemukakan oleh Voltaire (1694-
1778) (Lowith, 1970: 1).
Ungkapan filsafat sejarah secara tradisional berarti usaha memberikan
keterangan atau tafsiran yang luas mengenai seluruh proses sejarah (Gardiner,
1985: 123). Filsafat sejarah tidak hanya berusaha untuk memahami masa lampau
dalam perspektif masa kini, akan tetapi juga berusaha untuk membuat suatu
proyeksi ke masa depan. Dengan memahami ketiga dimensi waktu itu, seorang
filosof filsafat sejarah berusaha untuk memahami perkembangan sejarah
kemanusiaan secara untuh.
Perbincangan mengenai messianisme tidak dapat dipisahkan dari filsafat
sejarah. Filsafat sejarah yang dalam istilah lain disebut dengan historisitas.
Historisitas dalam filsafat Barat menjadi agenda penting pemikiran modern dan
dianggap sebagai langkah evaluatif untuk menemukan cakrawala yang membuka
pemahaman tentang masa depan. Historisitas berkaitan erat dengan kreatifitas
manusia dan iventifitas, serta sudah merupakan ciri khas eksistensi. Historisitas
tidak hanya merupakan ciri khusus jaman modern, akan tetapi juga sudah dialami
oleh jaman sebelumnya. Namun demikian historisitas tidak selalu dialami dengan
cara yang sama dalam setiap periode sejarah. Pada jaman modern manusia lebih
insaf akan historisitas dibandingkan dengan jaman sebelumnya (Bertens, 1987:
186). Manusia jaman modern dalam memahami historisitasnya lebih dinamik dan
kreatif. Ia tidak hanya berusaha untuk meramalkan tentang corak dan bentuk
masa depan ideal yang diinginkannya, lebih dari ia berusaha untuk mewujudkan
cita-citanya itu.
Russell (1989: 1) mengatakan bahwa manusia dilahirkan dalam lingkungan
masyarakat yang tidak mereka ciptakan. Struktur sosial, ekonomi, dan politik
merupakan faktor penentu, faktor itu dapat memperlancar atau menghambat
perkembangan biografis mereka. Maka untuk memahami sejarah individu, perlu
dimengerti matriks institusional atau struktur yang membentuk latar belakang
atau pilihan-pilihan hidupnya. Agar para individu dapat memahami sejarah
mereka, maka hendaknya mereka berpegang teguh pada struktur yang jelas, yaitu
tentang struktur mana yang mendukung atau memajukan kebebasan semua
tindakan mereka.
Patrick Gardiner (1985: 123-124) mengatakan bahwa ungkapan filsafat
sejarah menunjukkan kepada dua jenis penyelidikan yang sangat berbeda. Secara
tradisional ungkapan tersebut telah digunakan untuk menunjuk kepada usaha
memberikan keterangan atau tafsiran yang luas mengenai seluruh proses sejarah.
Filsafat sejarah dalam arti ini disebut “filsafat sejarah formal atau spekulatif”
yang secara khas berurusan dengan pertanyaan-pertanyaan seperti “apa arti
(makna, tujuan) sejarah?” atau “hukum-hukum pokok mana yang mengatur
perkembangan dan perubahan dalam sejarah?”. Di antara tokoh-tokoh utama
yang mewakili teori semacam ini dapat disebut Vico, Herder, Hegel, Comte,
Marx, Toynbee, Sorokin dan lain-lain. Secara modern ungkapan tersebut berarti
suatu kritik terhadap filsafat sejarah formal atau spekulatif, terutama kritik dari
sudut logika maupun metodologi. Filsafat sejarah dalam arti ini disebut “filsafat
sejarah kritis” dengan tokoh antara lain Popper.
David Bebbington (1979: 17-20) membagi filsafat sejarah ke dalam
aliran. (1) Aliran siklus, yang berpandangan bahwa ritme perkembangan sejarah
itu tidak maju, tetapi selalu kembali seperti perputaran musim, tokoh yang
mewakili aliran ini ialah Nietzsche dan Toynbee. (2) Aliran pemikiran yang
khusus berhubungan dengan tradisi Yahudi dan Kristiani, aliran ini sangat
dipengaruhi oleh pandangan agama. Sejarah dilihat tidak hanya sebagai siklus,
akan tetapi juga sebagai gerak garis lurus, tokoh yang tergabung dalam aliran ini
ialah Agustinus dan Niehbuhr. (3) Aliran pemikiran yang melihat perkembangan
sejarah sebagai suatu proses yang bergerak secara linier ke arah kemajuan, filosof
yang mewakili aliran ini ialah Comte. (4) Aliran Historisisme, aliran ini menolak
keyakinan bahwa sejarah adalah linier. Menurut mereka perkembangan sejarah
sangat ditentukan oleh berbagai faktor dalam kebudayaan manusia, filosof yang
tergabung dalam aliran ini ialah Vico, Ranke, Collingwood. (5) Aliran yang
dipengaruhi oleh filsafat sejarah Marxisme.
John Edward Sulivan (1970: 265-290) dalam bukunya Prophets of the
Wesr; An Intruduction to the Philosophy of History, mengatakan bahwa para
filosof filsafat sejarah dalam pandangannya tentang sejarah berdasarkan pada
metafisika dan situasi yang dihadapinya pada waktu itu, dan mencoba untuk
memperlihatkan arah kecenderungan sejarah. Marx melihat proses sejarah
sebagai upaya untuk merekonstruksi sejarah manusia untuk kembali kezaman
prasejarah yang tanpa kelas. Comte mengemukakan bahwa sejarah adalah proses
perkembangan intelektual dan kebudayaan manusia. Sementara itu Spengler,
Toynbee, dan Sorokin melihat pasang surut, kembangkitan dan kehancuran
kebudayaan manusia dalam sejarah.
Berdasarkan kenyataan bahwa sejarah tidak dapat dipastikan begitu saja
perkembangannya, maka muncullah kelompok historisme-kritis yang melawan
aliran historisisme. Aliran historisisme adalah aliran filsafat sejarah yang
beranggapan bahwa ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk meramalkan perkembangan
sejarah dengan cara menentukan “ritme” atau “pola”, “hukum” atau “trend” yang
menentukan jalannya sejarah (Popper, 1985: 3).
Pandangan-pandangan tentang sejarah telah banyak ditampilkan oleh para
filosof filsafat sejarah. Hal ini menandakan bahwa filsafat sejarah ada gunanya,
terlebih bagi seorang peneliti sejarah. Ankersmith (1987: 10) mengatakan bahwa
dengan dilatarbelakangi oleh filsafat sejarah, seorang peneliti sejarah akan lebih
mampu mengadakan suatu penilaian pribadi mengenai keadaan pengkajian
sejarah pada suatu saat tertentu. Bahkan sekedar pengetahuan mengenai filsafat
sejarah mutlak perlu, agar dapat mengapresiasikan pengkajian sejarah masa kini
dengan memuaskan. Sebab pengkajian sejarah turut ditentukan oleh diskusidiskusi
antara filosof sejarah mengenai tujuan dan kemungkinan-kemungkinan
dalam pengkajian sejarah. Selanjutnya, sedikit pengetahuan mengenai filsafat
sejarah, memaparkan latar belakang bagi seorang ahli sejarah, untuk menentukan
posisinya sendiri terhadap usaha-usaha memasukkan pendekatan baru terhadap
sejarah. Dalam pengkajian sejarah terdapat banyak aliran yang oleh tiap
pendukungnya diiklankan dengan ramai sehingga perlu diadakan suatu pilihan.
Messianisme sebagai suatu pemikiran atau gagasan dalam sejarah tidak
hanya merupakan suatu spekulasi tentang kejadian-kejadian tetapi juga
merupakan suatu kekeuatan sosial yang mendorong ke arah tindakan-tindakan
untuk mengubah situasi. Situasi hendak diubah, karena dipandang sebagai situasi
krisis, penuh dengan penderitaan, kesengsaraan, kelaliman, pendeknya
menunjukkan dikadensi dan korupsi. Sangat dirasakan perbedaan besar antara
dunia dalam realitas dengan dunia ideal. Kesadaran akan hal ini menimbulkan
harapan akan perubahan yang akan mendatangkan keadilan dan kemakmuran,
renovasi dan regenerasi. Harapan itu seringkali membangkitkan sentimen
revolusioner yazng dapat diperkuat oleh ideologi keagamaan, seperti perang sabil
melawan orang kafir (Sartono, 1986: 93).
Filsafat Sejarah Hegel
Georg Wilhelm Friedrich Hegel (1770-1831) merupakan seorang filosof
idealis, ia yakin bahwa pikiran atau jiwa adalah realitas terakhir. Ia juga seorang
filosof monis dalam fakta, ia berpendapat bahwa setiap hal yang berhubungan
satu sama lain dalam sistem besar dan kompleks atau keseluruhan yang
disebutnya dengan absolut. Idealisme monistik sebagaimana dikemukakannya
dalam Phenomenology of Mind, membawa Hegel kepada keyakinan bahwa
hanya terdapat suatu pemikiran atau substansi mental (Collinson, 2001: 142).
Teorinya tentang kebenaran berkaitan dengan ini, karena ia berpendapat bahwa
yang riil adalah apa yang rasional dan bahwa ‘yang benar adalah keseluruhan’.
Hegel dalam buku Philosophy of Histori mengembangkan sebuah teori
yang didasarkan pada pandangan bahwa negara merupakan realitas kemajuan
pikiran kearah kesatuan dengan nalar. Ia melihat negara sebagai kesatuan ujud
dari kebebasan objektif dan nafsu subjektif adalah organisasi rasional dari sebuah
kebebasan yang sebenarnya berubah-ubah dan sewenang-wenang jika dibiarkan
pada tingkah laku individual. Uraian Hegel mengenai filsafat sejarah terdiri dari
tiga jilid. Ia membahas dunia Timur, dunia Yunani-Romawi, dan dunia
subjektif, dan roh mutlak. Dalam dunia Timur, roh belum sadar diri, manusia
masih berada dalam keadaan alami sedangkan roh berkarya dan menyusun dalam
objektifitas (seperti hukum alam). Dalam dunia Yunani-Romawi timbullah
subjektivitas, roh menempatkan diri di luar dan berhadapan dengan apa yang
secara objektif ada. Akan tetapi roh subjektif semula kurang memahami
kenyataan objektif. Baru dengan munculnya roh mutlak di dalam dunia
terjadi perukunan antara yang subjektif dan yang objektif (Smith, 1987: 38-39).
Filsafat sejarah bagi Hegel representasinya yang nyata terlihat dalam
bentuk-bentuk kekuasaan di dalam negara. Negara merupakan realitas kemajuan
pikiran ke arah kesatuan dengan nalar. Ia melihat negara sebagai kesatua wujud
kebebasan objektif dan nafsu subjektif adalah organisasi rasional dari sebuah
kebebasan yang sebenarnya berubah-ubah dan sewenang-wenang jika dibiarkan
pada tingkah laku individual (Collinson, 2001: 143). Lebih lanjut dalam
pengantar bukunya Philosophy of History ia menulis:
Negara adalah ide tentang roh di dalam perwujudan lahir kehendak manusia
dan kebebasannya. Maka, bagi negara, perubahan dalam aspek sejarah tidak
dapat membatalkan pemberian itu sendiri; dan berbagai tahap yang
berkesinambungan dengan ide mewujudkan diri mereka di dalamnya
sebagai prinsip-prinsip politik yang jelas (Hegel, 2001: 65).
Negara adalah tujuan yang sesungguhnya dari manusia, tidak sekedar
sarana. Negara mendamaikan kepentingan perorangan dan masyarakat. Negara
didirikan atas ketaatan hak-hak perorangan pada kewajiban-kewajiban
masyarakat. Maka, untuk menjadi bermoral adalah hidup yang sesuai dengan
tradisi moral sesuatu negara. Tradisi-tradisi ini adalah revelasi progresif dari
kehendak universal. Bentuk tertinggi dari negara adalah dalam monarki
konstitusional (Ali Mudhofir, 2001: 225-226).
Sejarah dunia Timur bagi Hegel diawali dengan Cina karena ia adalah yang
tertua. Di Cina dan Mongolialah – dunia despotisme teokratik – sejarah dimulai.
Di Cina, raja adalah pemimpin keluarga. Hukum negara sebagian merupakan
peraturan sipil, sebagian merupakan ketentuan moral (Hegel, 2001: 154). Cina
memandang diri mereka sendiri sebagai pemilik keluarga, dan pada saat yang
sama sebagai anak negara. Di dalam keluarga itu sendiri mereka bukan
merupakan personalitas, bagi kesatuan yang tergabung di situ mereka menjadi
anggotanya, merupakan kekerabatan keluarga dan kewajiban alamiah. Di dalam
negara, mereka memiliki personalitas yang sedikit independen, dan pemerintah
didasarkan pada menejemen paternal raja, yang menguasai semua departemen
negara (Hegel, 2001: 166). Dasar keluarga juga merupakan dasar bagi konstitusi,
karena raja memiliki hak sebagai raja yang berdiri dipuncak bangunan besar
politik yang berbuat sebagaimana layaknya seorang ayah. Dia adalah kepala
keluarga, dan segala sesuatu di dalam negara yang dapat dihormati terikat dengan
dia.
Yunani yang subtansial adalah sekaligus bersifat individual. Di Yunani
ditemukan kebebasan individu, namun belum berkembang ke arah tingkat
abstraksi, sehingga kesatuan subjektif merupakan kesadaran tentang
ketergantungan langsung pada prinsip substansial (umum) – Negara sebagaimana
adanya (Hegel, 2001: 344). Perjalanan umum Dunia Romawi dapat didefinisikan
sebagai peralihan dari tempat suci batin subjektivitas ke arah sebaliknya.
Keistimewaan dalam mendirikan Negara merupakan hal penting dalam sejarah
Romawi terbentuk didasarkan pada kekuatan, harus disatukan dengan kekuatan,
bukan atas hubungan moral atau liberal, Virtus Romawi terpenting adalah
keberanian yang dikombinasikan dengan berbagai macam kekerasan yang ingkar
akan hukum (Hegel, 2001: 393).
Sejarah bagi Hegel mencapai puncak perkembangannya pada Dunia
Jerman, yang telah memasuki periode Roh menyadari bahwa ia adalah bebas,
lantaran ia menginginnkan kebenaran, Keabadian yang berada dalam dirinya dan
untuk dirinya sendiri Universal (Hegel, 2001: 564). Keselarasan antara Negara
dan gereja kini mencapai realisasi langsung. Salah satu segi terpenting dari di
dalam kondisi politik Jerman adalah kode tentang Hak yang tentunya timbul
karena penindasan Perancis, karena ini merupakan sarana yang istimewa untuk
membuka rahasia kelemahan sistem lama. Jabatan kenegaraan terbuka bagi setiap
warga negara, bakat dan penyesuaian diri tentu saja merupakan kondisi yang
diperlukan. Akhirnya seperti pada watak, di dalam gereja Protestan rekonsiliasi
antara Agama dengan Hukum telah berlangsung. Di dalam dunia Protestan di
negara, bahkan juga tidak sikap permusuhan terhadap Hak Sekuler (Hegel, 2001:
623).
Sejarah Dunia tidak lain merupakan perkembangan Ide tentang Kebebasan.
Filsafat mengaitkan dirinya hanya dengan kemudian Ide yang mencerminkan
dirinya dalam Sejarah Dunia. Sejarah dunia, dengan seluruh adegannya yang
berubah yang ditampilkan tarikhnya, adalah proses perkembangan ini dan
perealisasian Roh, dan ini merupakan Theodiciae yang sebenarnya, peneguhan
Tuhan dalam sejarah. Hanya pengetahuan ini yang dapat mendamaikan Roh
dengan Sejarah Dunia – yaitu bahwa apa yang akan terjadi, dan yang sedang
terjadi setiap hari, tidak hanya bukan “tanpa Tuhan”, melainkan benara-benar
merupakan karya-Nya (Hegel, 2001: 624).
